You are currently viewing SMP N 15 diduga menyalahi aturan Pembangunan Gedung Sekolah

SMP N 15 diduga menyalahi aturan Pembangunan Gedung Sekolah

Bandar Lampung, Sumatv – Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan SMP Negeri 15 Bandar Lampung yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025 dengan nilai pagu sebesar Rp254.231.000, menjadi sorotan setelah tim pantauan menemukan kejanggalan di lapangan.

Berdasarkan hasil peninjauan, proyek yang dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (PPSP) tersebut memiliki jangka waktu pelaksanaan 100 hari kalender, terhitung sejak 1 Oktober hingga 31 Desember 2025.

Dalam pengecekan fisik di lokasi, tim menemukan terdapat tiga ruangan yang sedang direnovasi, meliputi perbaikan plafon, jendela, serta sebagian lantai keramik. Namun, yang menjadi perhatian adalah tidak ditemukannya papan informasi proyek (papan pagu) di area sekolah.

Saat dikonfirmasi kepada salah satu pihak sekolah, disebutkan bahwa papan proyek tersebut sebelumnya sempat terpasang di dinding sekolah. Akan tetapi, setelah dilakukan penelusuran bersama pihak sekolah, tim menemukan bahwa papan pagu justru berada di samping bangunan sekolah, dalam kondisi tidak terpasang, hanya berupa banner tanpa bingkai, dan tergeletak di antara tumpukan sisa material bangunan.

Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi publik, yang mewajibkan setiap proyek pemerintah menampilkan papan informasi kegiatan di lokasi proyek secara jelas dan mudah diakses masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, dari pihak sekolahan maupun Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung belum bisa memberikan keterangan terkait dg pembangunan tersebut.
(Widi dan berlan)