BANDAR LAMPUNG, SUMATV – Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Tanjungkarang, Kamis (26/6-2025) kembali menggelar sidang permohonan Ny. Ratnawati Amir dan kawan-kawan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Pihak Termohon Yayasan Pendidikan Saburai (YPS).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Dedy Wijaya tersebut, Termohon Yayasan Pendidikan Saburai menghadirkan saksi Rektor Universitas Saburai Dr. Sodirin, SE, MM.
Saksi Sodirin dalam kesaksiannya menerangkan, alasan pemberhentian mantan Rektor yang juga mantan Dosen Universitas Saburai Marsanudin, yang pada sidang sebelumnya menjadi saksi dari pihak Pemohon Ny. Ratnawati Amir. Pada sidang sebelumnya Marsanudin mengatakan dirinya dipecat dan tidak diberi pesangon.
Saksi dari Yayasan Pendidikan Saburai, Dr. Sodirin, menerangkan bahwa Marsanudin diberhentikan sebagai Dosen karena yang bersangkutan sudah memasuki masa pensiun dan alasan lain yang tidak baik jika disebutkan. Bukan dipecat sebagaimana keterangan Marsanudin pada sidang sebelumnya.
Menurut Sodirin, sesuai ketentuan, masa pensiun Dosen berpendidikan S3 (Doktor) 65 tahun dan dapat diperpanjang jika dibutuhkan. Usia Marsanudin sudah 65 tahun dan tidak dapat diperpanjang, karena karena tidak linier. (insert Sodirin)
Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan Saburai Holdin Suttan Semahen, SH, MH, mengaku heran, dengan permohonan yang diajukan Ny. Ratnawati Amir, Gustaf Gautama dan Raditee Husin sebagai Pemohon yang meminta agar Yayasan Pendidikan Saburai diaudit dan meminta organ yayasan dinonaktifkan..
Menurut Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan Saburai itu, ketiga orang yang menjadi Pemohon di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang tersebut, tidak memiliki kedudukan secara hukum atau tidak memiliki legal standing untuk mencampuri urusan internal Yayasan Pendidikan Saburai,” kata Holdin Suttan Semahen, SH, MH, usai sidang di PN Tanjungkarang, Senin , 23/6-2025.
Holdin menjelaskan, Ny. Ratnawati Amir telah mengundurkan diri dari Pembina Yayasan Pendidikan Saburai, Gustaf Gautama dan Raditee Husin telah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Dosen di Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai. Dengan demikian, maka ketiganya tidak ada keterkaitan secara hukum lagi dengan Yayasan Pendidikan Saburai.
Holdin menegaskan, semua persoalan hukum yang menyangkut Yayasan Pendidikan Saburai telah selesai dengan adanya Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI No. 2760 K/Pdt/2023 yang dalam amar putusannya, Menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi H. Amir Husin, SH. Putusan ini sudah inkracht, memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan putusan kasasi tersebut, maka organ yayasan yang mengelola Yayasan Pendidikan Saburai yang ada sekarang secara hukum adalah sah.(ps)
