BANDAR LAMPUNG, SUMATV – Sesuai Surat Kementrian Pendidikan Nomor 1007/B3/DT.03.00/2025 tertanggal, 9 April 2025 merupakan surat yang menganulir Achmad Farich dari jabatan Rektor Universitas Malahayati.
Dengan demikian bahwa Muhammad Kadafi tetap menjadi Rektor Universitas Malahayati yang sah secara Hukum.
Hal ini di utarakan oleh Tim Kuasa HUkum Sopian Sitepu pada konfrensi pers di Gedung Rektorat Malahayati pada Rabu malam 9 april 2025.
Dengan diterbitkannya surat Kemendikti maka semua kegiatan di Universitas Malahayati hanya dapat dilakukan atas perintah oleh Rektor M. Kadafi.(wwt)
