You are currently viewing KSPSI Lampung Minta Perubahan Aturan, Jangan Terjebak Regulasi Lama

KSPSI Lampung Minta Perubahan Aturan, Jangan Terjebak Regulasi Lama

BANDAR LAMPUNG. SUMATV – Ketua DPD KSPSI Provinsi Lampung, RA Hartawan, bersama jajaran pengurus dan tim advokasi hukum, menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kepentingan buruh di tengah dinamika regulasi ketenagakerjaan yang dinilai belum berpihak sepenuhnya pada pekerja.

Dalam kesempatan itu, Ketua Advokasi Hukum DPD KSPSI Provinsi Lampung, Basir Bahuga, SH., MH, didampingi anggota advokasi hukum Yudhi Alfandra, SH dan Ario Pidora, SH, serta Sekretaris DPD KSPSI, M. Rani, menyampaikan bahwa regulasi yang ada saat ini justru masih merujuk pada aturan lama, meski sejatinya sudah dicabut. Kondisi ini dianggap merugikan buruh karena tidak menghadirkan perubahan yang signifikan.

“Harapan kita dari awal sebenarnya kepada Gubernur Lampung agar bisa mengambil langkah strategis. Namun, jika hanya terjebak dengan regulasi lama tanpa adanya terobosan, maka nasib buruh tidak akan pernah mengalami perbaikan. Kita ingin adanya lompatan, bukan sekadar mengikuti pola lama,” tegas Basir Bahuga.

Ia menambahkan, regulasi seharusnya menjadi acuan yang dinamis, bukan penghalang. Jika terus terpaku pada aturan lama, maka perubahan yang diharapkan tidak akan pernah terwujud. Oleh karena itu, KSPSI Provinsi Lampung mendesak adanya kebijakan baru yang lebih berpihak pada pekerja, serta menuntut keberanian pemerintah daerah, khususnya Gubernur Lampung, untuk menghadirkan terobosan yang imajinatif dan visioner.

“Kami tidak ingin buruh terus terjebak dalam keterbatasan regulasi. Diperlukan terobosan nyata yang bisa menjawab tantangan ketenagakerjaan di Lampung. Harapan kami, Gubernur Lampung berani menghadirkan pemikiran baru agar nasib buruh bisa lebih baik ke depannya,” tutupnya.(wd)