You are currently viewing KEMENAG LAM-SEL ANTUSIAS MENDUKUNG PENGURUSAN IZIN OPERASIONAL PONDOK PESANTREN DAN MADRASAH DINIYAH

KEMENAG LAM-SEL ANTUSIAS MENDUKUNG PENGURUSAN IZIN OPERASIONAL PONDOK PESANTREN DAN MADRASAH DINIYAH

Lampung Selatan SUMATV_
kunjungan verifikasi berkas permohonan izin operasional pondok pesantren dan madrasah Diniyyah, tim verifikasi kemenag Lampung Selatan selasa 17 juni 2025
Pondok Pesantren Hidayatun Nasyiien Desa Tanjung Ratu, kecamatan Katibung, kabupaten Lampung Selatan
Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan pendidikan madrasah, Kementerian Agama (Kemenag) RI kabupaten Lampung Selatan melalui timnya,
melaksanakan kegiatan kunjungan verivikasi berkas perizinan operasional Madrasah.Diniyyah dan Pondok Pesantren, Kegiatan ini berlangsung dengan pendampingan langsung dari Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Diniyah dan Pondok Pesantren
Kemenag juga berkomitmen untuk memfasilitasi madrasah yang menghadapi kendala dalam proses perizinan. “Kami ingin mendengar langsung masukan dari madrasah dan pondok pesantren serta memberikan solusi atas hambatan yang ada. Tujuan akhir kita adalah membangun ekosistem pendidikan madrasah dan pondok pesantren yang lebih baik,” ungkap Septi Suharnita S Ag M.pd selaku Kasi PAPKI yang di dampingi Vidi Oktadeli JPU PAPKI Lampung Selatan.
Kepala Bidang Pendidikan Madrasah dan Pondok pesantren Lampung Selatan yang turut mendampingi kegiatan ini juga menyampaikan apresiasi positif
Kami sangat mendukung kegiatan ini karena dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada pihak madrasah dan pondok pesantren mengenai pentingnya kepatuhan terhadap regulasi,”

Verifikasi pengajuan izin Operasional Pondok Pesantren dan Madrasah Diniyah ini melibatkan beberapa tahapan seperti pembuatan akun, pengisian formulir, verifikasi, validasi, visitasi lapangan, dan rapat pertimbangan.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota akan melakukan verifikasi data dan validasi kelengkapan dokumen yang diajukan.
lokasi pondok pesantren atau Madrasah Diniyah untuk melakukan pengecekan sarana dan prasarana, serta kondisi riil lembaga.

Setelah melalui seluruh proses verifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat, izin operasional akan diterbitkan oleh Kementerian Agama.
Izin operasional sangat penting karena memberikan legalitas dan pengakuan resmi terhadap keberadaan pondok pesantren dan Madrasah Diniyah, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan tersebut.
Dion/Hr